VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini mulai "serius" menangkap Harun Masiku.
Ketua KPK Firli Bahuri sudah menandatangani penangkapan Harun Masiku.
"Terakhir 3 minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM itu," ucap Firli Bahuri, dikutip dari detik.com.
Harun Masiku merupakan buron kasus korupsi yang ditangani KPK.
Dia berstatus "gaib" sejak Januari 2020.
Pengejaran terhadap Harun Masiku berawal dari KPK yang melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Yang bersangkutan diduga menerima uang suap penetapan anggota DPR 2019-2014 lewat pergantian antarwaktu.
Harun Masiku lah salah satu pemberi suap tersebut.
Harun Masiku diketahui sebagai caleg PDIP tahun 2019.
Kembali ke Firli.
Kabar terakhir, Firli mengaku sudah meneken surat penting untuk menangkap Harun Masiku.
Surat tersebut ditandatangani sekitar 3 minggu lalu.
Lantas di mana kah Harun Masiku berada?
Firli tidak menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi persis Harun Masiku.
Namun demikian, dia sempat mendengar kabar bahwa Harun Masiku berkeliaran di negara tetangga.
"Beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan menyampaikan berangkat ke negara tetangga, tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," ucap Firli.
Firli menegaskan pihaknya masih berupaya mendeteksi Harun Masiku.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai, KPK harus menangkap buron Harun Masiku agar tidak dianggap tebang pilih.
Pernyataan ini Zaenur sampaikan merespons penilaian miring sejumlah pihak terhadap KPK setelah memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai saksi dugaan korupsi.
“KPK bisa buktikan kalau enggak tebang pilih, kejar Harun Masiku sampai dapat, kemudian proses Harun Masiku dan pihak-pihak lain di luar Harun Masiku yang diduga terlibat, yang diduga juga ada pihak politisi," jelasnya.
Menurut Zaenur, wajar jika publik curiga kepada KPK terkait pemeriksaan Cak Imin.
Sebab, kasus dugaan korupsi yang diusut, yakni pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terjadi pada 2012.
Menurut Zaenur, publik mempertanyakan kenapa pengusutan kasus itu momentumnya bertepatan menjelang Pemilu 2024.
Cara lain agar KPK tidak dicurigai adalah dengan bersikap transparan, mengungkapkan kepada publik kapan menerima laporan dari masyarakat, memulai penyelidikan, dan naik ke penyidikan.
Dari runtutan waktu itu publik akan menilai apakah penanganan perkara yang menyeret nama Cak Imin wajar. (redaksi)