Senin, 25 November 2024

Gegara Bawa Badik Saat Jemput Istri, Pria di Samarinda Terancam 10 Pidana

Selasa, 26 Maret 2024 13:18

Baduk yang dibawa SM dan berhasil diamankan petugas kepolisian. (IST)

Dari hasil interogasi yang dilakukan, SM mengaku datang ke pelabuhan hendak untuk menjemput istrinya yang baru tiba dari Pare-Pare.

"Dia mau jemput istrinya, tetapi karena petugas kami melihat pelaku mencurigakan, makanya diperiksa, dan sempat melawan, ternyata dia bawa sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya," tuturnya.

Ditanya apa alasan pelaku membawa sajam tersebut, dari pengakuannya hanya untuk jaga diri.

"Ngakunya ya jaga diri, tetapi tidak ada izinnya, makanya kami amankan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 2 (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Tanpa Hak Membawa Sajam di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal