Minggu, 22 Desember 2024

Gegara Candu Judi Online, Istri di Kukar Tega Bakar Suaminya

Jumat, 20 Desember 2024 18:40

Ilustrasi kasus pembakaran yang dilakukan seorang istri kepada suaminya. (IST)

VONIS.ID, KUKAR – Gegara kecanduan bermain judi online, seorang istri di Kutai Kartanegara bernama LW (26) tega membakar suaminya, AK (36) hingga mengalami luka bakar serius. Kejadian nahas itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Pada Selasa (17/12/2024) malam.

Dijelaskan Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I. Prasetyo kalau kejadian bermula saat sang suami, alias korban sedang beristirahat di kamar rumah mereka. Secara tiba-tiba, pelaku masuk membawa bensin yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Pelaku langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan api dengan korek," ujar Iptu Dedik, Jumat (20/12/2024).

Korban yang kaget dibakar, langsung menendang sang istri. Namun, api dengan cepat menyambar tubuhnya dan membakar sebagian besar ruangan. Korban yang kesakitan berusaha menyelamatkan diri keluar rumah, tetapi mengalami luka bakar serius di seluruh tubuhnya.

Tetangga yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan dan memadamkan api yang hampir menghanguskan rumah tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan, korban dilarikan ke Puskesmas Muara Jawa untuk mendapatkan perawatan awal. 

"Korban mengalami luka bakar hingga 80 persen dan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Abadi di Samboja untuk penanganan lebih lanjut," tambah Iptu Dedik.

Dari hasil penyelidikan awal, tindakan nekat pelaku dipicu oleh rasa frustrasi terhadap perilaku suaminya. Sebab AK diketahui kecanduan judi online dan sering menghabiskan uang untuk berjudi, dan malas bekerja. 

Pelaku yang merasa kesal karena suaminya dirasa tidak bertanggung jawab dan hanya mengandalkan hasil kerja istri untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti berupa botol bekas bensin serta buku nikah pasangan tersebut," jelas Iptu Dedik.

Pelaku yang saat ini ditahan di Mapolsek Muara Jawa mengaku tindakannya dilakukan secara spontan karena emosinya memuncak. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa tindakan ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

LW dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman ini mencakup tindak pidana kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat terkait bahaya kecanduan judi online dan pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga secara bijak. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih banyak detail mengenai hubungan korban dan pelaku sebelum peristiwa tragis ini terjadi.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan di bawah pengawasan Polsek Muara Jawa.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal