Jumat, 13 September 2024

Nasional

Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni, Ada Kode 'Ikan' dan 'Sayur'

Rabu, 31 Juli 2024 7:58

Selebritis Tanah Air, Ammar Zoni, kembali ditangkap akibat kasus narkotika. (ist)

VONIS.ID - Sidang kasus narkoba Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Masih soal keterlibatan Ammar Zoni dalam bisnis penjualan narkoba.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (30/7/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya meminta Majelis Hakim menolak pleidoi Ammar Zoni.

JPU tetap mau mantan suami Irish Bella ini dihukum sesuai dakwaan, yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.

JPU mengatakan berdasarkan keterangan saksi Akri Ohakai yang juga terdakwa dalam kasus ini mengakui adanya kode yang dipakai dalam bisnis narkoba bersama Ammar Zoni.

Sabu dalam bisnis disebut dalam kode ikan dan sayur.

"Ikan dan sayur itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukan ke Majelis Hakim. Bahwa ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, 'Maksudnya apa?' Dia bilang, 'Ikan dan sayur itu maksudnya adalah sabu,'" kata Azam Akhmad Akhsya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Katanya dia bisnis pala kok, tapi ngomongnya ikan dan sayur. Nah, itu kita berpikir logika sederhana saja," sambungnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal