"Kita melakukan upaya paksa terhadap pelaku, kemudian kita bawa ke Polres Nunukan untuk proses lanjut," tambahnya.
Diketahui bahwa pelaku dan korban pernah memiliki usaha toko emas bersama. Namun, setelah hubungan mereka retak dan komunikasi terputus, WS meninggalkan kekasihnya dan mencari pekerjaan di Kecamatan Sebuku, Nunukan.
Kenyataan bahwa WS memiliki seorang pria baru membuat JA merasa kesal. Dengan penuh kemarahan, pelaku memutuskan untuk menyebarkan tangkapan layar rekaman adegan mesum mereka berdua.
"Lantaran sakit hati ditinggal kekasihnya, itulah yang membuat pelaku nekat menyebarkan tangkapan layar video mesum," tandasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan Pasal 4 ayat (1) huruf (d) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(tim redaksi)