Minggu, 6 Oktober 2024

Advertorial Diskominfo Kaltim

Gelar Pengajian Rutin, Dinsos Kaltim Kaji Syarat dan Ketentuan Kurban Jelang Iduladha 2022

Jumat, 8 Juli 2022 15:52

Suasana pengajian rutin yang digelar di lingkungan Dinsos Kaltim

VONIS.ID, SAMARINDA - Dinas Sosial Kaltim gelar kegiatan pengajian rutin dengan menghadirkan penceramah Ustadz Achmad Bahtiar, Rabu (6/7/22).

HM Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Sosial Kaltim, menjelaskan pengajian rutin itu digelar guna memberikan pengetahuan terkait syarat dan ketentuan memilih hewan kurban.

Pasalnya, akhir pekan ini umat muslim akan merayakan Hari Raya Iduladha.

Pengajian diikuti para pejabat administrator, pengawas, serta para ASN dan non ASN di lingkungan Dinas Sosial Kaltim.

"Tausiah kali ini disampaikan Ust Bahtiar dengan tema, ketentuan memilih hewan kurban dan syarat berkurban," kata Agus, Rabu (6/7/2022).

Kepada jamaah Dinsos Kaltim Ust Bahtiar menjelaskan, Qurban dalam bahasa Arab adalah hewan sembelihan, seperti unta, sapi, dan kambing yang disembelih pada Hari Raya.

Menurut bahasa berarti mendekatkan diri, sedangkan menurut istilah adalah menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idulhdha sebagai bentuk ibadah kepada Allah.

“Meski disebutkan hewan apa saja yang bisa dijadikan hewan kurban, namun tidak semua dari jenis hewan yang disebutkan bisa disembelih," ungkapnya.

"Untuk bisa menjadi hewan kurban, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi dari hewan tersebut,” lanjutnya.

Berikut syarat-syarat hewan yang bisa dikurbankan ialah, hewan yang dikurbankan merupakan hewan ternak, memiliki usia yang cukup, hewan dalam kondisi sehat dan tidak cacat, dan hewan milik sendiri.

Selain itu, ketentuan memilih hewan kurban yang tepat adalah, memperhatikan umur hewan tersebut, memiliki nafsu makan yang baik, lincah, mata yang bersinar, dan berasal dari tempat yang jelas seperti lingkungan yang bersih dan jauh dari polusi udara. (slamet/adv/kominfokaltim)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal