Turut diamankan juga sejumlah atribut berkaitan dengan bintang kejora seperti bendera, ikat kepala dan buku-buku referendum.
Sementara untuk alat komunikasi ataupun elektronik, tidak ditemukan dalam penggeledahan itu.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi menduga hal itu berkaitan dengan kelompok separatis bersenjata yang telah ditetapkan sebagai teroris di Indonesia.
"Sampai TKP, situasi sepi sudah ditinggalkan dalam keadaan kosong. Jadi kemungkinan semua yang berkaitan barang bukti lainnya tidak ada, mungkin sudah dibawa mereka," terang Ramdani.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, masih ada tiga tersangka yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Mereka masing-masing berinisial HM, PM dan YR.
Sementara, Adi Rawai dijerat pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun. (*)