VONIS.ID - Gugatan tingkat banding terkait polusi udara ibu kota dimenangkan masyarakat yang mengajukan gugatan citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara).
Diketahui, pihak tergugat yang mengajukan banding adalah Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Lingkungan Hidup.
Atas putusan itu, Presiden Joko Widodo hingga Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun harus bertanggung jawab atau buruknya kualitas udara Jakarta.
Putusan tersebut dikeluarkan pada 17 Oktober 2022 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS yang diterbitkan pada 16 September 2021.
Putusan itu pada intinya, tetap memvonis Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.