"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst tanggal 16 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut," demikian amar putusan poin kedua sebagaimana dikutip Kamis (20/10).
Tim Advokasi warga Jeanny Sirait pun meminta agar Pemerintah Pusat tidak kembali mengajukan kasasi. Namun fokus pada pembenahan kualitas udara di Jakarta.
“Dibandingkan dengan melakukan kasasi, menurut kami akan lebih bijaksana bagi pemerintah memanfaatkan waktu yang ada untuk segera memastikan berjalannya perbaikan sistem pengendalian udara bersih di Jakarta dengan cepat, tidak boleh lagi ada penundaan. Memastikan standar baku mutu udara (BMUA) yang sesuai WHO misalnya.” kata Jeanny dalam keterangan persnya, Kamis (20/10/2022).
Menurut Jeanny kemenangan kembali warga Jakarta atas proses banding gugatan polusi udara menguatkan fakta udara bersih sejatinya merupakan kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia sehari-hari warga DKI Jakarta.
Di sisi lain, salah satu penggugat, Elisa Sutanudjaja mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil tindakan mengatasi polusi udara. Dia juga meminta Pemerintah untuk tidak menunda-nunda dengan menggunakan cara-cara hukum.