VONIS.ID - Tindak pidana korupsi, sebagai salah satu ancaman serius bagi keuangan negara, terus mengalami perkembangan modus operandi yang semakin canggih.
Dampak merugikan yang ditimbulkan oleh korupsi pun semakin besar terhadap perekonomian negara.
Seiring dengan hal ini, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah mengubah pendekatan dan "mindset" dalam upaya penanganan dan pemberantasan kasus korupsi.
"Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kuliah umumnya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada Minggu (27/8/2023).
Pernyataan ini diutarakan oleh Jaksa Agung dan dirilis oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada pagi ini.
Tak sekadar mengandalkan pendekatan represif dengan memasukkan pelaku korupsi ke dalam penjara, Kejaksaan kini mengedepankan upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
"Paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi," tegas Jaksa Agung.
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung juga mengungkapkan kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi hingga periode 2023.