Senin, 25 November 2024

Hadiri Diskusi di Universitas Airlangga, Jaksa Agung Paparkan Modus Korupsi Semakin Berkembang

Senin, 28 Agustus 2023 18:5

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberi kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Minggu (27/8/2023) yang dirilis Puspenkum Kejaksaan Agung pagi ini, Senin (28/08/2023). (IST)

VONIS.ID - Tindak pidana korupsi, sebagai salah satu ancaman serius bagi keuangan negara, terus mengalami perkembangan modus operandi yang semakin canggih.

Dampak merugikan yang ditimbulkan oleh korupsi pun semakin besar terhadap perekonomian negara.

Seiring dengan hal ini, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah mengubah pendekatan dan "mindset" dalam upaya penanganan dan pemberantasan kasus korupsi.

"Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kuliah umumnya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada Minggu (27/8/2023).

Pernyataan ini diutarakan oleh Jaksa Agung dan dirilis oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada pagi ini.

Tak sekadar mengandalkan pendekatan represif dengan memasukkan pelaku korupsi ke dalam penjara, Kejaksaan kini mengedepankan upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.

"Paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi," tegas Jaksa Agung.

Dalam pemaparannya, Jaksa Agung juga mengungkapkan kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi hingga periode 2023.

Telah tercatat bahwa Kejaksaan telah berhasil melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara.

Total kerugian negara yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp152,2 Triliun dan USD 61,9 Juta.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa tindakan penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak hanya sebatas mengejar dan memenjarakan pelaku, tetapi juga melalui pendekatan "follow the money" dengan tujuan mengembalikan kerugian finansial negara, serta pendekatan "follow the asset" untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Di akhir kuliah umumnya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya sinergi, kerjasama, dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi. Edukasi di lingkungan perguruan tinggi memiliki peran krusial dalam mencetak generasi anti korupsi dan mengubah pandangan masyarakat terhadap tindak korupsi.

"Perguruan tinggi sebagai agen perubahan memiliki peran strategis. Kampus Universitas Airlangga diharapkan menjadi tempat pendidikan bagi calon-calon jaksa di masa depan, yang akan meneruskan estafet kepemimpinan kejaksaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," ungkap Jaksa Agung.

Sebagai tambahan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana juga menggarisbawahi bahwa kesuksesan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya dinilai dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan dalam mencegah terjadinya tindak korupsi. Sejumlah program, seperti "Jaksa Masuk Sekolah," "Jaksa Masuk Pesantren," "Jaksa Masuk Kampus," dan "Jaksa Menyapa" telah berhasil dilaksanakan oleh kejaksaan dalam rangka pencegahan korupsi.

Dalam acara ini, hadir pula Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai Narasumber Sound of Justice 2023, Rektor Universitas Airlangga Prof. Mohammad Nasih, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, dan sejumlah tokoh penting lainnya. Acara ini juga diramaikan oleh bintang tamu seperti Stand Up Comedian Cak Lontong, Akbar, dan Penyanyi Awdella. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal