VONIS.ID - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, turut menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Rapat pleno DPT itu digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Selasa (27/6/2023).
Rapat Pleno tersebut diselenggarakan atas dasar Peraturan KPU nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelengaraan pemilihan umum.
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah dalam sambutanya menyampaikan bahwasanya berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seyogyanya proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan berbasis “De Jure” yang melambangkan telah didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih.
“Prosedur dimulai saat DP4 yang diterima baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Luar Negeri disinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang dimilik KPU, untuk kemudian dīturunkan kepada KPU kabupaten/kota se-lndonesia untuk dikonsolidasikan,” sebutnya.