Bahwa gugatan dilakukan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Putusan kasasi itu mengusik akal sehat warga. Menurut pengacara warga, Hifdzil Alim, putusan kasasi tersebut dianggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan tuntutan warga.
"Putusan kasasi 176 bidang tanah milik warga menyatakan warga kalah. Atas putusan tersebut warga akan melakukan pengajuan peninjauan kembali karena putusan dianggap tidak sesuai dengan tuntutan warga. Warga saat itu menuntut terkait sengketa proses pembayaran tanah namun yang di putusan kasasi malah terkait dengan persetujuan masyarakat saat pertemuan tanggal 9 Desember 2019," kata Hifdzil Alim.
Atas kejanggalan pertimbangan putusan, saat ini warga sedang melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK).
Atas praduga masyarakat itu, MA meminta masyarakat tidak berprasangka buruk ke Sudrajad Dimyati.
"Putusan kasasi dan PK yang diputus pak SD di luar yang diusut KPK tidak ada masalah. Ada asas yang mengatakan setiap putusan hakim harus dipandang benar sepanjang belum pernah dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi melalui upaya hukum. Dalam perspektif hukum, kita tidak boleh menilai suatu putusan hakim hanya dengan berasumsi. Soal perilaku ada wilayah penilainnya sendiri," kata jubir MA Andi Samsan Nganro.
(redaksi)