VONIS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres Nomor 54 Tahun 2022 terkait Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) bakal diisi Jenderal polisi bintang tiga atau Komjen, kapan mulai berlaku?
Meski sudah diteken Presiden Jokowi, Brimob tidak langsung akan dipimpin Jenderal bintang tiga.
Saat ini Dankorbrimob masih dikomandoi Jenderal polisi bintang dua.
Agar Perpres tersebut bisa segera diterapkan, maka Polri perlu menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, alur Perpres tersebut tidak akan langsung diterima oleh Polri, namun nantinya terlebih dahulu ke Kemenpan/RB.
"Dari Setneg tidak langsung ke Polri, tapi ke Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia).
Dari Menpan baru dikirim ke Polri. Polri belum selesai di situ, masih harus membuat Perpol dalam rangka untuk mengubah Perpol yang lama," kata Dedi di Jakarta, Rabu (13/4/2022), mengutip Sindonews.