"Buruh ada dimana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan," kata Edi Damansyah.
Buruh merupakan penggerak roda operasional suatu badan / organisasi.
Di Indonesia, keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi dengan Undang-Undang no.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no. 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU no.2 Tahun 2022.
Undang-undang ini mengatur tentang hak para Buruh diantaranya untuk mendapatkan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.
Saat ini para Buruh diberikan kebebasan untuk bersuara dan membentuk serikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Hadir mendampingi Bupati Kukar, Plt Kepala Distransnaker Kukar M Hatta, Kasatpol PP Kukar Arpan Boma Pratama, Ketua DPC Kahutindo Kukar Mustain dan Perwakilan DPC Serikat Buruh dan Pekerja Buruh di wilayah Kukar.
(REDAKSI).