VONIS.ID - Usai pengakuannya viral di media sosial, Bripka Madih kini terancam hukuman dari Polri, terkait pelanggaran kode etik.
Bahkan, Polda Metro Jaya menyatakan Bripka Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik.
"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada. Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri di lokasi yang juga di situ lokasi publik," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa, dilansir dari Detik.com.
Bhirawa mengatakan pemasangan plang yang dilakukan Bripka Madih di perumahan di Bekasi merupakan sebuah pelanggaran, terlebih, Madih membawa massa ke lokasi tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah plang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang. Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri, tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan," tuturnya.
Atas pendudukan lahan tersebut, Bripka Madih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor bernama Viktor Haloho pada 31 Januari 2023.
Bripka Madih dilaporkan karena mengganggu ketertiban masyarakat.