Senin, 25 November 2024

IRT di Samarinda Korupsi hingga Rp 7,7 Miliar, Kok Bisa?

Rabu, 10 Mei 2023 17:50

Kejari Samarinda saat menahan ETW yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 7,7 miliar. (IST)

VONIS.ID - Kasus dugaan korupsi kembali terjadi di Samarinda.

Namun kali ini sedikit berbeda.

Kasus korupsi yang biasanya menjerat pejabat, kali ini menjerat ibu rumah tangga (IRT) bernama ETW (36).

IRT tersebut dibekuk jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (8/5/2023) kemarin.

Dia dibekuk setelah tim penyidik tindak pidana khusus mendapatkan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur pada tahun 2019-2021 lalu di beberapa unit BRI di Samarinda.

Diketahui ETW pada periode tersebut sempat menjabat sebagai Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT BRI.

Dan dari hasil penyelidikan, serta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur didapati kerugian negara hingga Rp 7,7 miliar.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal