Jumat, 22 November 2024

Isu Setoran Tambang Ilegal Libatkan Ismail Bolong, Agus-Sambo Berbalas Pantun?

Selasa, 29 November 2022 22:10

KOLASE - Kolase Agus Andrianto dan Ferdy Sambo/ Kolase oleh VONIS.ID

VONIS.ID -   Dua sosok eks petinggi Polri dan pejabat Polri saat ini terkesan seperti berbalas pantun. 

Ada pada sosok eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan Kabareskrim Agus Andrianto

Keduanya, sama-sama beri respon soal isu setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Diketahui, ada surat Divisi Propam bernomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/ Divpropam tertanggal 7 April 2022. 

Di dokumen itu, ada nama Komjen Pol Agus Andrianto.

Setelahnya, saling bantah dan saling menguatkan pun muncul.

Terbaru, Kabareskrim Agus Andrianto meminta Ferdy Sambo untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyelidikan kasus Ismail Bolong.

“Seingat saya belum pernah diperiksa. Keluarkan saja Berita Acara-nya,” kata Kabareskrim Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Selasa, 29 November 2022

Tak selang beberapa lama, Sambo pun muncul.

Diwawancara awak media dalam agenda sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo justru merasa bahwa pihak kepolisianlah yang seharusnya membuka. 

"Merekalah yang buka, kenapa saya, kan sudah ada,” kata Ferdy Sambo setelah sidang pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 November 2022.

Perihal dengan beredarnya surat Divisi Propam itu, Sambo pun membenarkan. 

Termasuk bahwa ada nama Kabareskrim Agus Andrianto dalam surat tersebut. 

Ia sebut bahwa dalam proses keluarnya surat itu, adalah hal wajar, dimana bawahan melaporkan kepada pimpinan yakni Kapolri. 

"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, (laporan) itu melibatkan perwira tinggi dan sebagainya," ujar Sambo ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Sedangkan untuk tindak lanjut seperti yang dikatakan Komjen Agus, Sambo mengatakan hal tersebut adalah kewenangan dari pimpinan kepolisian. 

"Kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pihak berwenang. Karena kalau enggak, instansi-instansi lain yang akan melakukan," kata dia.

Dia juga menyebut, kewenangan Divisi Propam dalam penanganan tambang ilegal yang melibatkan perwira tinggi polisi itu hanya sebatas memberikan laporan saja.

"Laporan resminya kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu, jadi bukan tidak dintidaklanjuti," imbuh Sambo.

Apa respon Kapolri? 

Sejauh ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan tanggapan terkait dengan isu setoran tambang yang melibatkan pula nama Ismail Bolong. 

Ia menegaskan saat ini kepolisian tengah memburu Ismail Bolong. 

Dari Ismail Bolong, jika sudah diketemukan, barulah akan menimbulkan keterangan-keterangan baru akan dugaan setoran tambang ilegal itu. 

“Tentunya kita kan mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup,” kata Sigit di GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11/2022) lalu. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal