Senin, 25 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, Anggota Dewan Minta Apotek Tak Jual Obat Sirup

Jumat, 21 Oktober 2022 23:19

WAWANCARA - Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengimbau agar masyarakat tetap patuhi prokes meski angka kesembuhan COVID-19 terus membaik/ Foto: VONIS.ID

Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kasus ini pun menjadi atensi serius Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Dalam surat tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta tak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop.

Termasuk apotek-apotek yang tak diperkenankan menjual bebas obat sirop untuk sementara ini.

“Oleh sebab itu kami mengimbau agar seluruh apotek yang ada di Samarinda mengikuti aturan yang sudah ada, dan tentunya tidak lagi menjual obat yang sudah tidak diperbolehkan itu,” tandasnya.

(advetorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal