Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dikediaman Qinoy di Jalan Pangeran Antasari, Gang Indra, RT 10, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat itu, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya.
Berupa lima poket sabu dengan berat masing-masing 0,41 gram bruto, 0,78 gram bruto, 0,41 gram bruto, 0,42 gram bruto, dan 0,39 gram bruto.
“Selain sabu-sabu, kami juga temukan timbangan digital dan satu bandel plastik klip. Jadi, ini semua poketan kecil yang siap edar,” sambungnya.
Lanjut kata perwira melati satu itu, pelaku dipastikan adalah seorang pengedar baru di Kota Tepian.
Bahkan dia belum pernah terjerat kasus, alias residivis dari perbuatannya menjual narkoba.
“Bukan residivis. Kalau pengakuannya, dia ini awalnya dapat uang dari menang judi bola. Terus dipake buat modal jualan sabu,” terangnya.