Jumat, 22 November 2024

Jaksa KPK Eksekusi Perkara Rafael Alun, Setorkan Rp 40 Miliar ke Kas Negara

Jumat, 6 September 2024 19:1

KPK saat mengeksekusi perkara Rafael Alun Trisambodo. (IST)

VONIS.ID, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) berhasil mengeksekusi perakra Rafael Alun Trisambodo dan mengembalikan Rp 40 miliar ke kas negara. Eksekusi tersebut dilakukan atas putusan Mahkamah Agung Nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI tanggal 7 Maret 2024  jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Januari 2024.

Dijelaskan Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu kalau pengembalian kerugian negara dari perkara Rafael Alun dari putusan uang pengganti serta sejumlah uang rampasan gratifikasi.

“Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.095.519,00 (Sepuluh Milyar Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah), serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Dengan jumlah keseluruhan Rp 29.907.264.407,00 (Dua Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah),” beber Leo.

Selain dari perkara gratifikasi, KPK juga diketahui telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893.

Leo menyebut, pelaksanaan pidana badan terhadap Rafael Alun telah dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2024 bertempat di lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun denda Rp500.000.000, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

KPK pun terus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Manado untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah barang rampasan negara dari perkara Rafael Alun,” tambahnya.

Barang rampasan tersebut terdiri dari Handphone sebanyak 4 unit, Luxury goods sebanyak 32 unit, 2 paket perhiasan, kendaraan sebanyak Sembilan unit, tanah dan/atau bangunan sebanyak 13 titik di Jakarta dan Sulawesi Utama, Hasil penilaian yang dikeluarkan KPKNL ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses eksekusi lelang barang rampasan negara.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal