“Keberadaan mereka itu selain di lampu merah selain mengganggu pengguna jalan juga mengancam keselamatan mereka sendiri hingga memicu kecelakaan lalu lintas,” ujar Sopian.
Sehingga, ia berharap kepada instansi yang berwenang yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda tak jemu memantau keberadaan anak jalanan (Anjal) tersebut.
“Karena sebentar lagi Perda kota layak anak akan disahkan, sehingga hal-hal seperti ini harusnya tidak ada lagi,” jelasnya.
Sopian juga berharap agar Pemkotr Samarinda bersedia mencarikan solusi bagi anak-anak yang masih dalam usia sekolah, sehingga predikat kota layak anak berhak didapatkan.
(advetorial)