Menurut Mahfud, pemerintah dan rakyat Aceh turut berkontribusi dalam catatan sejarah Indonesia.
Selain itu, ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh, serta penghormatan terhadap bencana kemanusiaan tsunami yang terjadi pada tahun 2004 lalu.
“Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan,” ungkap Mahfud MD.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyerahkan secara simbolis bantuan dan hak-hak korban maupun ahli waris kepada delapan perwakilan penerima.
Presiden Jokowi juga meninjau stan-stan kementerian yang berkontribusi dalam memberikan hak-hak korban.
Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989