Dari peristiwa itu, Jordi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338, 351 ayat 3 dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Iya sudah sesuai dengan dengan yang kami kenakan kemarin, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terangnya.
Selain melihat pasti kejadian hingga korban meninggal.
Motif pelaku tega menghabisi korban karena berbekal dendam.
Sebab sebelum kejadian, Jordi sempat dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan berat.
Namun, perkara itu berujung damai karena dilakukannya restorative justice.
“Namun, tersangka menyimpan rasa dendam, sehingga untuk ketiga kalinya telah menghilangkan nyawa korban,” pungkasnya.