Jumat, 22 November 2024

Jual Konten Pornografi di Media Sosial, Seorang Perempuan Diamankan Tim Siber Polda Kaltim

Sabtu, 9 Maret 2024 16:29

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto saat merilis kasus penjualan konten pornografi. (IST)

VONIS.ID, BALIKPAPAN - Kasus penjualan konten pornografi kembali diungkap Tim Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur pada Senin (4/3/2024) kemarin.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu perempuan yang berperan sebagai pelaku penjual konten pornografi.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto kalau pelaku yang diamankan bernama YR terbukti menjual konten pornografi pribadinya di jejaring media sosial.

"Penyelidikan awal bermula dari Tim Patroli Siber memantau akun Instagram YR yang memiliki 13 ribu lebih pengikut dengan 27 postingan," ucap Artanto, Sabtu (9/3/2024).

Dari pemantauan awal, Tim Patroli Siber Polda Kaltim melanjutkan penyelidikan. Hingga akhirnya berkembang ke media sosial X (Twitter).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal