VONIS.ID - Gegara jual sabu, pasangan suami (pasutri) istri di Samarinda, Kalimantan Timur dibekuk polisi.
Penangkapan pasutri itu terjadi di salah satu rumah yang berada di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (2/3/2023).
Informasi dihimpun, didapatkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dari pasutri bernama Nur Ilahi (27) dan Wahyuni (26).
Dari tangan keduanya polisi mendapatkan barang bukti satu poket sabu seberat 4,98 gram burot, dua sendok takar, satu bandel plastik klip, satu timbangan digita dan uang tunai Rp 850 ribu.
“Kami dapatkan barang bukti itu disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam yang tergantung di dalam toilet (rumah pasutri itu),” Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Sabtu (4/3/2023).
Penangkapan pasutri itu bermula dari laporan masyarakat sekitar.
Berbekal informasi tersebut, petugas dari jajaran Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda akhirnya bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat diamankan dan mengakui semua perbuatannya, kedua pelaku juga menyebut kalau barang haram itu didapat dari seorang bernama Rahman alias Mamang (40).