Kemudian, petugas pun kembali melakukan pengembangan ke kediaman Maman di Jalan Adi Sucipto, Gang Seroja, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
“Disana anggota kembali mengamankan pelaku (Mamang), bersama satu unit handphone di atas kasur dalam kamarnya. Setelah itu, ketiganya kami bawa ke Mako Polresta Samarinda guna dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.
Ditanya terkait dengan peran pasutri tersebut, keduanya merupakan penjual (sabu).
“Jadi, istrinya ini membantu suaminya menjual sabu-sabu. Sedangkan, Mamang yang menyediakan barang, tetapi ini masih kami dalami asal sabu-sabunya, karena masih ada diatasnya,” terangnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan narkoba yang melibatkan pasutri muda tersebut.
“Masih kami dalami lagi untuk kasus ini,” pungkasnya.
(redaksi)