VONIS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada seorang jurnalis bernama Muhammad Asrul.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo Hasanuddin mengatakan, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi hal itu, Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera menilai negara sedang sakit.
Aulia mengatakan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia penuh tantangan.
Sebab, serangan balik dari koruptor dipastikan selalu ada.
Namun, ia heran jika koruptor dan orang-orang yang terlibat justru tidak diproses hukum.