Berbekal kecurigaan kepada pelaku, pihak keluarga akhirnya memberikan laporannya kepada Polres Berau.
"Setelah mendapat laporan tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," tambahnya.
Setelah berhasil diamankan tanpa perlawanan, pelaku lantas digelandang petugas menuju Polres Berau dan mengakui semua perbuatannya setelah diperiksa tim penyidik Korps Bhayangkara.
"Pelaku mengakui perbuatannya, yakni melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya karena merasa kesal sering dimarahi oleh ibu kandungnya karena tidak bekerja," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku yang telah berusia senja itu harus menikmati hari-hari tuanya di balik kurungan besi karena disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
"Pelaku saat ini telah dibawa oleh Tim Opsnal Polres Sorong Polda Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di sana," pungkasnya.
(tim redaksi)