Jumat, 22 November 2024

Update Terkini

Kades Binaun Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa dan JPU Pilih Pikir-pikir Atas Putusan Majelis Hakim

Jumat, 26 November 2021 17:20

Ilustrasi Majelis Hakim

Tentang Revisi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) atas Perhitungan Kerugian Negara. Kasus Dugaan Penyimpangan Penggunaan APBDes Desa Binanun, Kecamatan Sembakung Atulai, Anggaran Tahun 2016-2017.

Dipaparkan, bahwa Desa Binanun pada tahun 2017 menerima APBDes sebesar Rp936.911.000. Yang terdiri dari pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp182.994.000 dan Dana Desa (DD) Rp753.917.000.

Penggunaan ADD Rp182.994.000 diperuntukan bagi kegiatan belanja pegawai sebesar Rp165.300.000. Kemudian operasional pemerintahan desa sebesar Rp11.704.712 dan Kegiatan pemberian tunjangan bendahara desa sebesar Rp6.000.000.

Untuk penerimaan DD sebesar Rp753.917.000 diperuntukan bagi sembilan item kegiatan baik fisik maupun non fisik. Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi ditemukan pada pengelolaan DD kegiatan pembukaan jalan usaha tani sepanjang 1,5 kilometer dan lebar 5 dengan anggaran yang digunakan sebesar Rp423.150.000.

Dari pekerjaan ini, Kantor Inspektorat Nunukan dalam pemeriksaan fisik menghitung, bahwa harga dari pekerjaan itu hanyalah Rp167.660.787 atau terdapat selisih pekerjaan senilai Rp255.489.212. serta ditambah selisih pembayaran Rp17.660.787.

Sehingga total DD dari pekerjaan pembukaan jalan usaha tani yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa sebesar Rp273.150.000.

Laporan pencairan DD maupun ADD Desa Binanun, dilakukan terdakwa dengan cara memerintahkan Sekretaris Desa Pagar, Kecamatan Sembakung Atulai.

Perbuatan melawan hukum ditemukan pula terhadap ADD untuk pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa yang sesuai laporan pertanggung jawaban di APBDes Binanun sebesar Rp165.300.000.

Terhadap penggunaan anggaran ini, terdapat selisih sebesar Rp150.400.000, hal ini mengacu pada bukti-bukti pembayaran yang ditemukan dan dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa hanya senilai Rp14.900.000

Pembayaran penghasilan dan tunjangan tidak dilengkapi surat keputusan Kades. Dalam mengatur besaran belanja yang seharusnya diterima oleh perangkat desa.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Mikael Main dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal