Senin, 8 Juli 2024

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Diusir saat Datangi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 30 Agustus 2022 16:17

DATANGI REKONSTRUKSI KASUS - Kamaruddin Simanjuntak (baju putih) saat datangi lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022)/ Foto: Kompas.com

VONIS.ID - Pada Selasa (30/8/2022) rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan pihak kepolisian. 

Dalam agenda itu, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama rekan-rekan yang lain sempat datang ke lokasi. 

Namun, dalam prosesnya Kamaruddin sampaikan bahwa mereka tak boleh melihat proses rekonstruksi kasus tersebut. 

Kamaruddin mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.

"Kami sudah datang pagi-pagi bahkan pukul 08.00 WIB sudah di sini, menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya dilarang menyaksikan proses rekonstruksi tersebut oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Lantaran dilarang, Kamaruddin dan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J memilih untuk pulang.

"Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada gunanya lebih baik kami pulang," ucapnya.

Kamaruddin menyatakan, seharusnya diperbolehkan melihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sebagai bentuk transparansi. Apalagi, dirinya merupakan kuasa hukum keluarga korban.

"Kita kan pengcara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak. Tetapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan kombes Pol, mengusir kita," tutur Kamaruddin.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Kedua lokasi itu, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas di Jalan Duren Tiga Nomor 46 Jakarta.

TKP Jalan Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan, penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.

Sedangkan rumah di Jalan Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J, termasuk skenario tembak-menembak hingga Ferdy Sambo menembak ke dinding agar sesuai skenario.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal