VONIS.ID - Oknum polisi peras warga.
Kapolsek Jempang, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) Iptu SA dicopot dari jabatannya karena terbukti meminta paksa surat tanah dan memeras warga bernama Fahrial Muslim senilai Rp 10 juta.
Korban sebelumnya ditahan di Polsek Jempang karena kasus narkoba.
Akan tetapi, karena tidak terbukti korban dibebaskan dengan syarat harus memberikan jaminan uang dan surat tanah bangunan sarang walet.
"Betul, kami mencopot dan menonaktifkan Kapolsek Jempang dari jabatannya. Tindakan itu diambil usai kami turunkan tim dan memeriksa keterangan yang bersangkutan di Propam Polres Kubar, dan dia mengakui," jelas Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman dikutip dari Detik.com, Minggu (23/10/2022).
Kasus pemerasan ini berawal saat Fahrial diamankan di Polsek Jempang pada akhir tahun 2021 atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Berlanjut, saat dilakukan pemeriksaan, Fahrial ternyata tidak terbukti sehingga dibebaskan.
"Saat dibebaskan itu, Kapolsek Jempang meminta jaminan uang Rp 10 juta dan surat tanah bangunan sarang burung walet milik warga ini," terangnya.