VONIS.ID - Terdakwa kasus korupsi dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Benny Tjokrosaputro, lolos dari jerat hukuman mati.
Padahal, korupsi yang dilakukan Benny Tjokrosaputro merupakan kasus korupsi terbesar kedua di Indonesia.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan Benny Tjokrosaputro lolos dari hukuman mati seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (12/1/2023).
Dilansir dari Kompas.com, dalam kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 22,7 triliun.
Adapun korupsi yang terjadi berupa pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asabri dengan pihak swasta.
Dengan kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun, kasus korupsi PT Asabri ini menjadi kasus korupsi terbesar kedua yang pernah terjadi di Indonesia.
Sejatinya, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Benny Tjokro dengan pidana mati lantaran dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019.
“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," kata jaksa dalam sidang di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, dalam putusannya, Majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan jaksa untuk memberi hukuman mati kepada Benny Tjokro karena sejumlah alasan.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati," ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023).