VONIS.ID - Kasus korupsi menyeret nama perusahaan PT Duta Palma, membuat adanya kerugian negara terbesar sepanjang sejarah.
Kerugian negara diperkirakansekitar Rp 78 Trilun.
Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan duduk perkara kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di wilayah Riau yang menyeret buronan KPK Surya Darmadi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp78 triliun akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," ujar Burhanuddin, Senin (1/8/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2003 ketika Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang saat itu menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.
Ketut mengatakan, mereka bersepakat untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi. Beberapa di antaranya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
"Untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," ujarnya keterangan pers tertulisnya.