VONIS.ID - Mardani Maming, politisi PDIP kini sudah menjadi buronan alias DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu masuk dalam daftar DPO karena dianggap tidak bersikap kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Mardani Maming resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu senilai Rp 104,3 miliar selama tujuh tahun (2014-2021).
Selain itu, Mardani Maming juga disebut menerima fasilitas pembangunan sejumlah perusahaan setelah memberikan izin tambang dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Nama Mardani Maming diketahui juga merupakan salah satu pebisnis nasional
Ia adalah generasi kedua penerus bisnis Batulicin Enam Sembilan Group. Kelompok bisnis ini membawahi puluhan perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha, terutama bisnis pertambangan dan lini bisnis terkait.
Batulicin Enam Sembilan Group merupakan salah satu grup perusahaan terbesar di Kalimantan Selatan.
Gurita bisnis mulai dari tambang batu bara, pengangkutan batu bara, penyewaan alat berat, perkebunan kelapa sawit, jasa keamanan, pelayaran, hingga investasi.
Perusahaan juga memiliki lini bisnis yang tidak terkait dengan tambang seperti perusahaan jasa penerbangan, properti, air minum kemasan, hingga memiliki perusahaan media massa.