Senin, 25 November 2024

Kasus Karhutla di Kalteng, Mahkamah Agung Bebaskan Presiden Jokowi dari Tudingan Melawan Hukum

Selasa, 22 November 2022 8:23

Presiden Joko Widodo/ langgam.id

VONIS.ID - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan perbuatan melawan hukum terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Keputusan MA memutuskan Presiden Jokowi tidak bersalah atas kejadian Kerhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapatkan respon keras dari Greenpeace Indonesia.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan keputusan tersebut merupakan potret gelap dari penegakkan hukum di sektor lingkungan.

"Gelap sekali," ujar Arie dilansir dari CNN Indonesia, Senin (21/11/2022).

Arie menilai proses persidangan perkara Karhutla di tingkat PK tidak dilakukan secara terbuka.

Pihaknya mendesak MA untuk menyerahkan putusan lengkap kepada pihak berperkara termasuk kepada penggugat.

"Soal paling penting kami dapatkan putusan itu karena novum (bukti baru]) harus kami lihat apa dia betul-betul signifikan sesuai yang diatur dalam Perma atau tidak. Kami belum dapat putusan resmi," ucap Arie.

"Ini agak lucu saja tiba-tiba di PK itu membatalkan putusan, sementara PK itu soal novum yang bisa mereka sajikan," sambungnya.

Arie mengaku bingung dengan putusan PK tersebut karena dalam persidangan tingkat pertama hingga kasasi pihak penggugat menang dan Jokowi dkk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Karhutla di Kalimantan Tengah pada 2015.

"Dalam berita terakhir itu memori PK-nya di Agustus, tiba-tiba sudah putusan, ini ajaib," katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi dkk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK merespons vonis melawan hukum dalam kasus Karhutla pada 3 Agustus 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara: 980 PK/PDT/2022.

Dalam putusannya, MA membebaskan Jokowi dkk dari vonis perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.

"Putusan Peninjauan Kembali pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim Zahrul Rabain dengan hakim anggota Ibrahim dan Muh Yunus Wahab.

Putusan dijatuhkan pada Kamis, 3 November 2022 dan sudah termuat dalam situs kepaniteraan MA.

Sebagai informasi, gugatan ini berasal dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus Karhutla.

Para penggugat di antaranya Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Salah satu tuntutannya adalah meminta pemerintah mengeluarkan aturan operasional untuk melindungi lingkungan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk pelayanan dan perawatan masyarakat.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal