VONIS.ID - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis (9/12/2021).
KASUM berharap agar Kejaksaan Agung RI tidak melihat kasus rajapati Munir Said Thalib pada 2004 silam sebagai pembunuhan biasa.
Perwakilan Kasum, Teo Reffelsen menilai cara pandang tersebut perlu dimiliki Kejagung apabila serius ingin menindaklanjuti kasus tersebut.
Sebab, menjadi penting di lakukan agar aktor utama di balik kematian Munir dapat terungkap.
Terlebih fakta-fakta dalam persidangan dan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) sebelumnya menunjukkan adanya keterlibatan negara dalam kasus ini.
"Kejaksaan tidak boleh berkelit dengan dalih tidak bisa melakukan upaya hukum atas dasar alasan yuridis normatif," Kata Teo, Kamis (9/12).
KASUM Berharap Kejaksaan Lakukan PK
Kasum berharap Kejagung tidak lagi menggunakan pendekatan penegakan hukum yang bersifat formil semata.
Bukan hanya itu, bahkan KASUM turut meminta Kejaksaan Agung bisa mencari celah hukum yang kemudian bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kematian Munir.
Apalagi dalam Undang-undang (UU) Kejaksaan yang baru Jaksa sudah diberikan kewenangan untuk kembali mengajukan PK.