Sabtu, 23 November 2024

Update Terkini

Kasus Korupsi Ditangkap Tim Gabungan Usai Buron 17 Tahun

Jumat, 10 Desember 2021 14:4

DITANGKAP: Tim Gabungan menangkap buron kasus korupsi Deni Gumilar/youtube.com @KOMPASTV

VONIS.ID -  Terpidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat, Deni Gumelar akhirnya ditangkap polisi usai 17 tahun jadi buronan.

Deni Gumelar ditangkap saat berjalan kaki usai turun dari angkutan kota (angkot) di sekitar Jln. Kopo Bihbul, Kamis, 9 Desember 2021.

Hal itu disampaikan ole Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana.

"Sekitar pukul 9 pagi, terpidana ditangkap," ungkap Asep, Kamis 9 Desember 2021.

Asep melanjutkan, terpidana ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Jabar, Kejari Bandung dan KPK.

Sebelum ditangkap, terpidana Deni baru saja datang dari di Bandung.

Ia sebelumnya pergi dari Malang dengan menggunakan kereta api.

Saat ditangkap, Deni Gumilar hendak menuju salah satu rumah kerabatnya di Soreang.

Namun niatnya tidak kesampaian, lantaran tim gabungan telah menyergapnya.

"Jadi dia selama ini menghilang, kerap berpindah-pindah kota dan terakhir di Malang. Bahkan terpidana ini juga sampai mengubah identitasnya. Tim kami yang menemukan, terus mengintai sampai akhirnya tadi pagi menangkap dia," kata Asep dikutip dari pikiran-rakyat.com

Sebagai informasi, terpidana Deni Gumilar dieksekusi sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646.

Terpidana Deni Gumelar dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364.

Saat ini terpidana Deni Gumelar sudah diamankan dan akan menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru Kota Bandung. (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal