VONIS.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut hukuman mati.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni Heru telah melakukan korupsi yang berulang dengan kerugian negara yang fantastis.
"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," ucap jaksa dalam tuntutannya, Senin (6/12) malam.
Selain Heru, dua mantan Dirut ASABRI juga turut diperkaya oleh Heru.
Akibat hal itu, jaksa menilai tindakan Heru telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dilansir dari cnnindonesia.com, dalam kasus ini, Heru juga disebut menerima sekitar Rp12,6 triliun, Sonny Widjaja sebesar Rp64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar sebesar Rp241,7 miliar, dan Adam Rahmat Damiri Rp17,9 miliar.