VONIS.ID - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum lama ini, KPK memanggil seorang saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Muhammad Wahyu Hidayat.
Wahyu Hidayat diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Informasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KPK periksa wahyu untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).
"Wahyu Hidayat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/10/2021).
Sebagai informasi, kasus korupsi e-KTP telah menyeret sejumlah oknum, diantaranya mantan Anggota DPR RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.