Jumat, 21 Februari 2025

Kasus Korupsi Perusda BKS Berlanjut, Dirut PT RPB Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Kaltim

Kamis, 13 Februari 2025 18:52

Dirut PT RPB saat diamankan jajaran Kejati Kaltim terkait kasus rasuah ditubuh Perusda BKS/ist

VONIS.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) kembali menjerat satu tersangka baru.

Dalam penyelidikannya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menahan Direktur Utama PT RPB, bernama SR sebagai tersangka baru.

Diketahui, kalau SR menjabat sebagai Dirut PT RPB sejak 2010 hingga saat ini dan terbukti terlibat dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusda BKS medio 2017-2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21 miliar.

"Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka SR dalam perkara dimaksud," jelas Kasi Penkum Toni Yuswanto melalui siaran persnya, Kamis (13/2/2025).

Penetapan tersangka SR merupakan penetapan tersangka yang ketiga, dimana sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera Tahun 2016 s/d 2020 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-01 /O.4.5/Fd.1/01/2025, tanggal 22 Januari 2025 dan tersangka NJ selaku Kuasa Direktur dari CV. ALG berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-02 /O.4.5/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal