Setelah mengamankan uang kerugian negara dari korupsi keduanya. Selanjutnya Korps Adhyaksa menitipkan uang senilai Rp 1,3 miliar itu kepada Bank Mandiri Cabang Nunukan untuk sementara waktu hingga nantinya dipergunakan kembali dalam persidangan para tersangka sebagai alat bukti korupsi yang dilakukan Y dan MA.
“Perlu diketahui sesuai arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin tolak ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak semata-mata pada penindakan namun juga lebih ditekankan bagaimana Jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya dua tersangka Y dan MA di tetapkan tersangka bersama dua tersangka lainnya, M dan KS. Mereka terlibat korupsi pembangunan septic tank dari pengerjaan Dinas PUPR dengan kerugian negara mencapai 3.6 Miliar pada 18 Oktober kemarin.
Diketahui pula, bahwa dari empat tersangka yang telah diamankan petugas kejaksaan, tiga di antaranya merupakan direktur perusahaan swasta dan satu mantan karyawan honorer di lingkup pemerintah Nunukan.
Ke-empat tersangka pun resmi terjerat hukum setelah hasil penyelidikan petugas menemukan bukti kalau mereka telah melakukan mark-up harga alat proyek dengan nilai pagu Rp 40 juta.
Proses mark-up itu pun terjadi sejak 2018, 2019 dan 2022. Padahal sejatinya harga dari material yang dibeli hanya berkisar Rp 20 hingga Rp 30 juta, sehingga pada proyek tersebut keempat tersangka terbukti melakukan tindak rasuah.
(redaksi)