Jumat, 22 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Kasus Mobil Pengetap BBM Terbakar di Jalan Pulau Sulawesi, Polresta Samarinda Amankan Seorang Pelaku

Selasa, 9 Mei 2023 20:54

Polresta Samarinda amankan seorang pelaku pengetap BBM, Selasa (9/5/2023). (ist)

VONIS.ID - Polresta Samarinda akhirnya mengungkap kasus terbakarnya mobil pengetap BBM, yang mengakibatkan sejumlah korban alami luka bakar, pada 4 April 2023 lalu.

Hingga saat ini kepolisian telah mengamankan seorang pelaku, yang merupakan sopir mobil tersebut.

Sopir berninisial JS, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada awal Mei 2023 lalu.

“Pengungkapan ini berawal dari kejadian pada 4 April kemarin, yang mana sebuah mobil dengan tangki telah termodifikasi untuk mengisi BBM Ilegal terbakar di Jalan Pulau Sulawesi,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, Selasa (9/5/2023).

Lanjut dijelaskannya, pasca peristiwa itu pihaknya mendapati mobil yang terbakar merek Toyota Innova telah dimodifikasi tangkinya untuk memuat 100 liter BBM ilegal.

“Dari hasil penyelidikan, saksi dan olah TKP. Kita berhasil menemukan identitas pemilik mobil. Dan yang bersangkutan sempat melarikan diri dan sekarang berhasil kita amankan pelaku,” tambahnya.

Pasca kejadian mobil terbakar, JS sempat melarikan diri ke pulau Sulawesi.

Namun pelariannya akhirnya usai pada pekan lalu.

“Pelaku ini merupakan warga Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang. Sebetulnya ada dua pelaku, tapi yang satunya masih dalam pencarian,” terangnya.

Kepada awak media, Ary Fadli merinci, pelaku diketahui memiliki usaha warung kelotong.

Di warung tersebut, dirinya juga menjual BBM eceran.

Sedangkan bahan bakunya dia dapat dari sejumlah SPBU di Samarinda dengan mengisi tangki mobil yang telah dimodifikasi.

“Dia ini sudah tiga tahun menekuni pekerjaannya dan yang bersangkutan jualan kelotongan dan jual BBM pertalite eceran. Yang bersangkutan ini membeli BBM dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Kemudian saat membeli di SPBU,” tambahnya.

Sebelum terbakar, mobil Innova JS sempat mengisi BBM di SPBU Jalan Kusuma Bangsa.

Tak hanya itu, JS kemudian melanjutkan mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Diponegoro.

Dari dua SPBU, JS diperkirakan mendapat 80 liter BBM jenis pertalite untuk diecer ulang di warung kelotongnya.

“Setelah membeli BBM, yang bersangkutan ini biasanya setop dulu untuk mengeluarkan BBM dari tangki ke jeriken yang ada di dalam mobil, dengan cara dihisap (melalui selang). Dan begitu terus,” jelasnya.

Setelah memindahkan BBM dari dua SPBU sebelumnya ke jeriken di dalam mobil, tiba-tiba kendaraan roda empat milik pelaku terbakar di bagian belakang.

Hingga menyebabkan kebakaran dan membuat lima korban terbakar.

“Percikan api masih kita cari tahu penyebabnya. Apakah karena kelistrikan atau ada sebab lain,” ulasnya.

Akibat perbuatannya, kini JS dipastikan mendekam dibalik kurungan besi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 juncto 53 UU RI nomor 11 tahun 2002 tentang cipta kerja.

“Dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal