VONIS.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, mengungkap kasus prostitusi, yang melibatkan anak di bawah umur.
Pada kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TD, berperan sebagai muncikari.
Kepada pelanggannya, TD menjajakan seorang gadis berusia 16 tahun dengan tarif Rp 750 ribu untuk sekali kencan.
“Korban yang diperdagangkan ini masih berusia 16 tahun,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dihadapan awak media, Selasa (9/5/2023).
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kali ini berbeda dari biasanya.
Jika kasus yang lalu-lalu para muncikari menjajakan korban melalui aplikasi hijau, kali ini TD menjajakan korban yang masih belia secara langsung.
“Jadi modusnya pelaku ini mencari kenalan di tempat hiburan malam, dan menawarkan korban. Tidak melalui aplikasi,” tambahnya.