"Ini merupakan sistem hilang jejak, yang memang sudah umum di dunia peredaran narkotika, yang mana si pemilik barang akan meletakan paketan narkoba disuatu tempat kemudian di pengambil datang dan memberikannya kepada si calon pembeli," imbuhnya.
Selain berperan sebagai pengambil narkoba, AR juga diketahui juga sebagai orang yang mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Pelaku ini kesehariannya sebagai pengamen, dan dari pengakuannya saat itu dia sedang tidur dan tiba-tiba diajak untuk mengambil barang. Kami juga sudah lakukan tes urine dan hasilnya positif," jelasnya.
Akibat ulahnya, kini AR pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika.
"Tentu kita sampai saat ini masih dalami kasusnya, terkait di pemberi narkoba dan si pembeli yang melarikan diri saat anggota mengamankan pelaku," katanya.
(redaksi)