"Dari reka adegan tersebut penyidik bisa melengkapi pemberkasan untuk segera dilakukan pelimpahan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutannya," tambahnya.
Lanjut Andika dalam waktu dekat Korps Bhayangkara segera melengkapi pemberkasan P21 tahap satu.
"Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (4/3/2022) kemarin sekitar pukul 15.00 Wita, di sebuah bangsal di Jalan Adam Malik, Kecamatan Sungai Kunjang terjadi sebuah peristiwa pembunuhan yang dilakukan Bambang kepada kakak iparnya, yakni M Fadillah.
Dengan tega Bambang menghabisi nyawa keluarganya itu menghujamkan pisau sebanyak 35 kali di sekujur tubuh korban dengan motif sakit hati sebab sering dinasihati.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku tak lantas pergi, ia malah justru masuk dan duduk di ruang tamu sambil menghisap rokok dengan santai hingga akhirnya ia diamankan petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(redaksi)