Jumat, 22 November 2024

Kasus Penambangan Batu Bara Ilegal di Lempake, Polresta Samarinda Juga Akan Selidiki Keabsahan IPL Perusahaan

Jumat, 15 Juli 2022 22:16

LOKASI - Lokasi dugaan penambangan batu bara ilegal berkedok pematangan lahan saat disambangi petugas PUPR Samarinda pada Senin (11/7/2022) kemarin/ Foto: IST

Disinggung mengenai batas waktu yang diberikan PUPR kepada pemilik lahan untuk menyelesaikan izin pengupasan lahan, Juliansyah Agus tak dapat memberikan, namun dalam bahasa surat tertulis segera dan secepanya.

"Kalau dalam bahasa surat itu segera atau secepatnya. Jadi kita pantau terus jangan sampai ada kegiatan sebelum mempunyai izin. Kalau misalkan masih melakukan kegiatan mau tidak mau kita pasang tanda penghentian," tegasnya.

Mengenai adanya batu bara di lokasi pematangan lahan, Juliansyah Agus membenarkan. Namun pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan pengamanan.

"Kami tidak memproses batu baranya. Fokus kami hanya pada kegiatan pematangan lahannya berizin atau tidak. Kalau tidak ada izinnya tentu kami stop, dan minta pemiliknya untuk mengurus izin," pungkasnya. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal