Diberitakan sebelumnya, tindaklanjut terkait aktivitas pengerukan emas hitam ilegal juga dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda.
Dari tinjauan tersebut, Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus mengatakan ada dua lokasi yang melakukan aktivitas penambangan. Pertama di Jalan Suko Rejo, RT 42 dan Jalan Joyo Mulyo, RT 38, Kelurahan Lempake, Sempaja Utara.
Diketahui, kedua lokasi tambang yang berada dekat dengan permukiman penduduk tersebut telah menyalahi aturan, karena melaksanakan aktifitas pengupasan lahan tanpa mengantongi Izin Pematangan Lahan (IPL).
Terkait temuan lapangan itu, Juliansyah Agus menegaskan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada pemilik lahan yang disebut bernama Tarmin.
"Kemaren kita panggil dan tadi sudah kita antar surat untuk penghentian kegiatan pematangan lahan dan diperintahkan untuk mengurus perizinannya di Dinas PUPR," jelasnya.
Juliansyah Agus pula menegaskan, melalui surat tersebut PUPR Samarinda meminta pemilik lahan agar menghentikan aktivitas pengupasan lahan dilokasi tersebut hingga seluruh perizinan telah selesai dilakukan.
"Sudah disampaikan suratnya ke rumahnya (Pak Tarmin) dan diminta untuk menghentikan aktivitas dan diperintahkan untuk mengurus perizinan pematangan lahannya," ujarnya.