Jumat, 22 November 2024

Nasional

Kasus Pungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik

Kamis, 11 Januari 2024 12:22

POTRET - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. / Foto: Istimewa

VONIS.ID - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Kasus itu segera naik ke sidang etik.

"Pungli sudah mau sidang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Albertina juga mengungkap keterlibatan pegawai KPK dalam kasus tersebut. Dia menyebut ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik terkait pungli Rutan KPK.

"93 orang yang akan naik sidang etik," katanya.

Dewas KPK mengatakan sidang etik kepada 93 pegawai itu akan digelar bulan ini. Dewas KPK menyerahkan perkara pidana dari kasus pungli itu kepada penegak hukum lain.

"Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," katanya.

Skandal pungli di Rutan KPK sempat membuat heboh publik. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dugaan pungli di rutan KPK itu mencapai Rp 4 miliar.

Hal itu disampaikan Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," sambungnya.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan bakal mengusut tuntas kasus ini.

"Sekitar dua juta hingga puluhan juta per bulannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Ghufron mengatakan setoran pungli itu dikirim melalui rekening yang berkaitan dengan oknum pegawai rutan KPK. Ada tiga layer rekening yang digunakan pelaku agar transaksi tersebut tidak terlacak.

"Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layer-nya ada tiga," katanya. (redaksi/detik)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal