VONIS.ID - Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara.
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat dan wajib lapor patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berkaca dari kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.
Ia divonis bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara rasuah Rafael berawal dari pemeriksaan LHKPN yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya selaku aparatur sipil negara (ASN) di DJP, Kementerian Keuangan.
“Pada momentum pelaporan LHKPN ini, KPK sekaligus mengimbau pada para Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur dan tepat waktu, hingga batas akhir 31 Maret 2024,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Ali mengatakan, proses hukum kasus Rafael yang berawal dari pemeriksaan LHKPN merupakan salah satu bentuk terobosan KPK dalam menangani kasus korupsi.